PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyebut peredaran narkoba di Kalteng ini sudah sangat mengkhawatirkan dan perlu penanganan maksimal untuk memberantasnya.

Nafsiah mengungkapkan, berdasarkan data yang pihaknya dapatkan nominal transaksi narkoba di provinsi ini secara umum sangat besar, bagaimana tidak dalam satu bulan saja transaksi itu mencapai Rp 6,2 miliar atau sekitar Rp 76 miliar pertahun.

"Melihat dari nominal transaksi narkoba itu, kami rasa peredarannya di Kalteng ini sudah sangat parah dan mengkhawatirkan. Hal ini perlu dilakukan penanganan lebih dalam rangka memberantas peredaran narkoba tersebut," kata Nafsiah, Minggu, 23 Oktober 2022.

Nafsiah mengatakan peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini sekarang ini bukan hanya di wilayah perkotaan saja, namun juga sudah merambah ke wilayah pedesaan. Oleh karena itu, kerja sama semua pihak bersama aparat penegak hukum untuk memberantasnya perlu lebih ditingkatkan.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba ini sangat penting tujuannya yaitu untuk menjaga masyarakat terutama generasi muda dari penyelahgunaan narkoba, sebab hal itu dapat merusak kehidupan sosial maupun perekonomian masyarakat.

Di sisi lain, menilik dari pelaku peredaran narkoba ini tidak hanya dilakukan oleh oknum laki-laki saja, tapi juga oknum perempuan bahkan sampai ibu-ibu rumah tangga turut ikut mengedarkannya. Tentu hal seperti ini sangat disayangkan karena kebanayakan alasan mengedarkan narkoba yakni permasalahan ekonomi.

"Saat ketika kita reses, ada mendapati informasi bahwa ada salah satu ibu rumah tangga yang mengedarkan narkoba, sudah lima kali keluar masuk penjara, tapi tidak ada perasaan menyesal dan masih saja melakukannya," jelasnya.

--page

"Ini penting untuk diperhatikan, sebenarnya pelaku seperti ini tidak hanya dipenjara saja, tapi seharusnya ada pembinaan agar setelah keluar dari penjara tidak terjerumus lagi, dan dari pemerintah juga supaya bisa memberikan bantuan misalnya modal untuk membuka usaha yang halal," imbuhnya.

Mengingat peredaran narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan ini, Komisi III DPRD Kalteng pun mendorong pemda agar dapat membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Kalteng serta mempercepat pengesahan raperda P4GN menjadi perda. (DONNY D/B-6)