BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) khususnya Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika kembali menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Kali ini sasarannya di desa wiayah Kecamatan Jabiren Raya.
Membacakan sambutan Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi, Kepala Bidang (Kabid) Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo menyampaikan sudah sejak lama Diskominfostandi, selaku Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama berkeinginan untuk melakukan upaya-upaya dalam mendorong implementasi Keterbukaan Informasi Publik di level Badan Publik Desa dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan.
"Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini kita dapat melakukan sosialisasi kegiatan Keterbukaan Informasi Publik di level Badan Publik Desa di Kecamatan Jabiren Raya,” kata Wardoyo.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal keterbukaan informasi publik antara undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang UU Desa memiliki keterkaitan yang cukup erat.
Dimana pada pasal 24 UU Desa menyebut penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan azaz, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintah, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, propresionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.
--page
"Kebijakan ini berdasarkan amanat dari undang-undang pemerintah desa berdasarkan azaz, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintah, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, propresionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang melalui prosedur dan tahapan serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kata Wardoyo setiap badan publik wajib membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sebagai pedoman pelayanan informasi di Desa. Pada tahun 2018 Komisi Informasi Pusat mengeluarkan peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa (SLIP Desa).
"Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Badan Publik Desa dapat memahami standar layanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 tahun 2018,” pungkasnya. (ang)









