PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gelar perkara dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng terhadap 6 terperiksa pembawa satwa asal Papua yang dilindungi secara illegal bakal digelar di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 24 Oktober 2022.

Kepala SKW II Pangkalan Bun  BKSDA Kalteng, Dendi Sutiadi menjelaskan saat ini status 6 awak kapal MV. Vision Global yang membawa satwa dilindungi tersebut masih berstatus terperiksa.

"Status mereka masih belum dinaikkan menjadi tersangka, karena hari ini penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 6 terperiksa itu," jelasnya.

Diberitakan, satwa dilindungi yang ditemukan pada kapal MV. Vision Global yang berangkat dari pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan  tersebut berupa burung Kakak tua hitam raja 7 ekor, Kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, Dara Hutan 1 ekor, Cucak emas 1 ekor, Nuri kepala hitam 36 ekor, Kakak tua/Begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah), Jagal Papua 1 ekor , Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor, Kasuari : 2 ekor. Total burung dilindungi yang diamankan sebanyak 76 ekor.

Pada kapal tersebut juga diamankan, Kura-kura leher panjang 12 ekor, Ular hijau 1 ekor serta tanduk rusa.

Pemilik satwa atau pelaku yang ditangkap anggota TNI AL, diperairan Kumai, Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB merupakan 6 ABK MV. Vision Global yaitu Budi (47) dan Irwan (28) yang merupakan oiler kapal, Hafidz (22) dan Mirza (30) yang bertugas sebagai masinis, Ahmad Munir (21) kelasi kapal dan Bima (20) yang merupakan juru mudi kapal. 

Bila dalam penyidikan dan persidangan nantinya para pelaku terbukti melakukan  pelanggaran hukum, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengab ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp 100.000.000. (WAHYU KRIDA/B-6)