SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Sukamara menggelar sosialiasi peraturan dan perundang-undangan ormas yang ada di Bumi Gawi Barinjam pada Senin, 24 Oktober 2022.

Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan penyelenggaraan sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya memberikan edukasi terkait peraturan dan perundangan yang berlaku kepada organisasi kemasyarakatan.

"Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan sinergitas sebagai upaya penanganan masalah ormas pada tingkat daerah sehingga membantu membangun Kabupaten Sukamara lebih maju lagi," ucapnya.

Menurutnya, negara berkewajiban mengatur keseimbangan antara hak kebangsaan individu dengan kebebasan kolektif warga negara, serta menjamin bahwa kebebasan kolektif warga negara termasuk organisasi kemasyarakatan tidak melanggar hak kebebasan komponen bangsa lainnya.

Serta tidak mengganggu kepentingan nasional, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, stabilitas dan ideologi negara.

"Pemahaman ini sangat penting agar perkembangan demokrasi Indonesia tetap berada pada jalur yang benar," ujarnya.

Ahmadi menambahkan, diterbitkannya undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, bertujuan untuk menjawab dinamika organisasi kemasyarakatan yang sejalan arah pembangunan di bidang sosial politik yang hendak dituju.

--page

Mendorong reformasi tata kelola organisasi kemasyarakatan sesuai prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, profesional, transparan, Mandiri, akuntabel serta tetap menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. (NORHASANAH/B-6)