SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sosialiasi peraturan dan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Sukamara tahun 2022 diharapkan menjadi sarana komunikasi.

"Pertemuan ini agar bisa dimanfaatkan menjadi sarana komunikasi dan konsolidasi," ucap Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi saat membuka kegiatan di aula kantor bupati, Senin, 24 Oktober 2022.

Selain itu, momen itu juga dapat dimanfaatkan untuk saling bertukar pikiran, pandangan dan pendalaman terhadap substansi undang-undang organisasi kemasyarakatan.

Di mana setiap kali terjadi masalah keormasan pemerintah mendapat kritik tajam dari masyarakat, diantaranya adalah pemerintah terkesan saling menunggu, dan bahkan negara dituduh melakukan pengabaian.

"Kritikan masyarakat itu patut untuk direnungkan bersama dan harus diatasi bersama salah satu solusinya adalah diterbitkannya undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," ujar Ahmadi.

--page

Undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika organisasi kemasyarakatan yang sejalan arah pembangunan di bidang sosial politik yang hendak dituju.

Mendorong reformasi tata kelola organisasi kemasyarakatan sesuai prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, profesional, transparan, Mandiri, akuntabel serta tetap menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. (NORHASANAH/B-5)