BORNEONEWS, Palangka Raya - Pua Hardinata, Penasehat Hukum tersangka YH, PPK dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau mengajukan keberatan secara berjenjang terkait dengan penanganan Tipikor terhadap tersangka YH.
"Kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) tahun 2016 yang lalu ini, juga yang pernah dipraperadilankan oleh tersangka karena ditetapkan sebagai tersangka dan itu sudah batal demi hukum," kata Pua Hardinata sebagaimana dikutip dalam rilisnya di Palangka Raya, Senin, 24 Oktober 2022.
Menurut Pua, putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 1 Pid.Pra/2019 /PN.PPS tgll, 22 Januari 2019 mengabulkan permohonan Praperadilan tersangka YH dan menyatakan Penetapan tersangka YH No.13.1.141/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal, 28 November 2018 tidak sah dan batal demi hukum .
Setelah sekian lama kasusnya dibuka lagi atau 4 tahun kemudian, YH ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau B-1147 /q.2.23/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
YH diduga melakukan tindak pidana Korupsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/Q.2.23/Fd/10/2022 (Tingkat Penyidikan) untuk paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022 di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas .
Dia mengungkapkan, hal yang menjadi persoalan dasar penahanan dilakukan, yakni mengacu surat perintah menggunakan Sprint Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor PRINT 01/Q.2.12.7/D.I/07 /2018 tanggal, 19 Juli 2018 yang dijadikan dasar menetapkan tersangka kembali, yaitu Surat Penetapan tersangka YH Nomor 13.1.141/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal, 28 November 2018, yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 1 Pid.Pra/2019 /PN.PPS tanggal, 22 Januari 2019.
Kuasa Hukum tersangka Lukas Soder Possy, Frans Yodi dan Pua Hardinata mengatakan bahwa penyidik menggunakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2016 No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 , tanggal 01 Agustus 2016 yang diperoleh penyidik diduga secara tidak resmi dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Padahal yang orisionil (asli) SK Nomor HK.01.22/ KPTS/PKP –KT /IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 tangal 29 April 2016, yang dapat dibuktikan dengan buku agenda resmi tata kelola administrasi surat keluar pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016," bebernya.
Sehingga, dengan menggunakan tanggal 1 Agustus 2016 (tidak tgl, 29 April 2016) maka tersangka masuk dan oleh penyidik menjadi dasar ilegalnya atas penandatanganan Kontrak Nomor HK.02.03/SP/PKP –KT /VI/14 tgll, 27 Juni 2016 Jo. Adenddum Kontrak No.HK.02.03/ADD-01/SP/PKP –KT/VII/14 .1, tgll 18 Juli 2016
Dia melanjutkan, penyidik menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Nomor SR -636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 terbit atau dikeluarkan setelah Penetapan tersangka YH tanggal 28 November 2018 dan sudah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan. Turunnya LHP BPKP tersebut adalah rangkaian dari penetapan tersangka terdahulu yang dibatalkan pengadilan dalam praperadilan.
"Hingga kini penanganan kasus Tipikor telah diekpose sangat berlebihan tetapi hanya dilihat dari segi kuantitas adanya kasus yang ditangani supaya diketahui publik," Ujarnya.
Artinya, tambah dia, tersangka selaku PPK sendiri mempertanggungjawabkan segala kegiatan pekerjaan dengan pagu anggaran kontrak pekerjaan mencapai Rp 6.330.000.000.
"Sangat menganehkan dengan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, karena tidak dihitung Adenddum Kontrak atau los," pungkasnya (APRIANDO/B-7)









