LAPORAN: Muchlas Roziqin

Para pengikut organisasi massa Gerakan Fajar Nusantara ternyata tercatat sebagai penduduk sah Kota Cantik. Hal ini dibuktikan dengan adanya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Palangka Raya. Karena mayoritas para pengikut Gafatar adalah penduduk luar yang hijrah ke daerah lain, maka dipertanyakan bagaimana mereka bisa mengantongi KTP daerah setempat, khususnya Palangka Raya.

“Masyarakat yang miliki KTP Palangka Raya, maka secara administratif terdaftar penduduk kita. Nah mereka (Gafatar) mengantongi. Pertanyaannya apakah KTP tersebut asli atau tidak? Inilah yang perlu validasi. Dari hasi data yang ada, mereka mendapatkan KTP Palangka Raya,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit S Subagio, Rabu (03/2/2016).

Menurut Mofit, sebelum seseorang mendapatkan KTP, yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan pindah domisili. Surat itulah yang bisa mengungkap darimana asal yang bersangkutan sebelum tinggal dan menetap di kota ini.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihak Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk menyelidiki kasus ini. Jika nantinya ditemukan ada proses yang non-prosedural, maka akan ada pejabat birokrasi dan oknum pegawai yang ditindak.


Bahkan, Mofit mengungkapkan, aroma busuk untuk memperoleh KTP Palangka Raya telah menyeruak. Kecurigaan adanya praktik non-prosedural inilah yang membuatnya berang. Ia lantas membeberkan dirinya pernah mendengar jika ingin mengurus KTP Palangka Raya, bisa menggunakan bantuan calo. (RZ/B-12)

EDITOR: Rangga Putra