KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan, menyambangi bengkel kendaraan bermotor di wilayah Kuala Pembuang dan sekitarnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Kegiatan itu sebagai upaya untuk memberikan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kemudian, para pemilik bengkel diimbau agar tidak melayani pemasangan knalpot brong yang saat ini sering dikeluhkan oleh masyarakat

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan, upaya preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong.

“Selain melakukan penindakan secara langsung, kami juga memberikan sosialisasi untuk menekan penggunaan knalpot brong,”  kata Amboro.

--page

Menurutnya, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan masyarakat pada umunya.

Amboro menambahkan, larangan menggunakan knalpot brong sebagaimana tertuang pada Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (FAHRUL/B-7)