PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca divonisnya mantan Sekdes Kerabu, Kecamatan Arut Utara periode 2016-2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidiair 4 bulan kurungan penjara, saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Pangkalan Bun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intel Kasi Intel Kejari Kobar Pandu Nugrahanto, Senin, 24 Oktober 2022 menjelaskan pemindahan terpidana tersebut sudah dilakukan 21 Oktober 2022.

"Pemindahan ini dilakukan dalam rangka Eksekusi terhadap Putusan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan yang merugikan keuangan negara/daerah dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara 2016 - 2019," jelasnya.

Pandu menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar berbagai pasal dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Majelis Hakim dalam sidang menyampaikan bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," jelasnya.

Selain itu terpidana juga dikenai pasal junto yaitu Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

--page

"Untuk itu saat dipersidangan yang bersangkutan divonis Pidana Penjara selama 3 ( tahun dan Pidana Denda Rp 100.000.000 subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 948.562.537 subsidair 1 tahun penjara," jekasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)