PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Syamsudin Noor terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 87,56 gram terancam 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Oktober 2022

Jaksa Juga menuntut untuk membayar denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati saat membacakan amar tuntutannya.

Syamsudin Noor ditangkap polisi pada 13 mei 2022 bertempat Jalan R.A Kartini Kampung Pasar dekat tumpukan pasir, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah

Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari saksi Abbaba (Berkas terpisah) yang sudah ditangkap kepolisian terlebih dahulu dengan barang bukti sabu seberat 87,56 gram.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung. Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut Ihen (DPO) yang meminta untuk mencarikan pembeli sabu hingga ia menghubungi Abbaba. (APRIANDO/B-11)