LAPORAN FAHRUDDIN FITRIYA (Pangkalan Bun)
WARGA Kabupaten Lamandau menggugat salah satu anak perusahaan Korindo Grop sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Warga yang tergabung dalam kelompok tani Maju Bahaum ini mengkalim tanah seluas 1.500 hektare (ha) yang kini dikuasai perusahaan tersebut milik mereka.
Objek tanah dalam gugatan itu berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau untuk diberdayakan oleh warga setempat. "Itu tanah hibah, sudah kami tanami. Tiba-tiba pihak perusahaan datang dan mengklaim jika lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi mereka," jelas ketua kelompok tani Maju Bahaum, Supriyadi saat ditemui di PN Pangkalan Bun. Rabu (03/02/2016).
Supriyadi menuturkan, warga telah menanami pohon sawit dan pondok di lahan tersebut. "Oleh perusahaan semua dirusak. Pondok yang ada dibakar. Kami punya buktinya," cetus Supriyadi.
Ia melanjutkan, nilai gugatan sebesar Rp5 miliar itu berdasarkan harga tanah, nilai tanaman serta profit yang dihasilkan warga selama rentang waktu 2014 sampai 2016. Pihaknya juga sudah menempuh sejumlah upaya hukum. Namun, belum menemui titik terang.
"Jika gugatan warga ini ditolak, kami akan datang ke Jakarta menemui Presiden Jokowi. Apapun risikonya!" ancam Supriyadi.
Bahkan, kata Supriyadi, sejumlah warga Lamandau siap memfasilitasi segala sesuatunya jika Presiden Jokowi bersedia datang ke Lamandau untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi.
"Kami hanya ingin pemangku kebijakan dan penegak hukum tidak hanya mementingkan diri sendiri. Minimal lihat kasus ini dari sisi kemanusiaan," ucap mantan Anggota DPRD Kabupaten Lamandau itu.
Sebelum menggugat ke pengadilan, pihak perusahaan dan warga sempat terlibat konflik. "Saya dipenjara empat bulan gara-gara bentrok dengan pihak perusahaan. Tetapi kenapa yang merusak dan membakar pondok-pondok kami tidak diperoses," ujarnya geram. (CR-1/B-10)


