PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD  Kabupaten Lamandau melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Palangka Raya, Selasa, 25 Oktober 2022. Rombongan itu diterima oleh Anggota Komisi B, Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Khemal Nasery.

"Kami membahas penyusunan program kerja dan laporan kinerja tahun 2022. Sebagai lembaga legislatif tentunya kami saling berbagi informasi agar sama-sama dapat membangun daerah masing-masing," kata Khemal.

Politisi Golkar ini mengatakan rencana kerja DPRD Tahun 2022 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran dan juga menjalankan fungsi pengawasan.

Legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah mulai dari pembentukan Propemperda, usulan rancangan perdana membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda serta membentuk peraturan DPRD.

Sedangkan penganggaran berkaitan untuk membahas dan menyetujui barangan APBD bersama kepala daerah mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS membahas rancangan perda, persetujuan Raperda APBD, Perubahan KUA-PPAS, persetujuan Raperda APBD dan lainnya.

"Pengawasan yang dimaksud berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerjasama daerah dan lainnya," bebernya.

Adapun alur penyusunan Renja DPRD, menurut dia dimulai dari menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan, kemudian rencana kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan dan indikator serta target capaian kinerja.

--page

"Kemudian rencana kerja dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna, penyusunan program kegiatan dan indikator serta target capaian dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran," ucapnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah.

Sekwan menyerahkan rancangan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemudian paripurna mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan dewan setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. (HENDRI/B-6)