PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yusran Fauzi terdakwa perkara narkotika jenis sabu mengaku dijanjikan upah jika berhasil mengantarkan paket sabu.

"Dijanjikan diberi Upah Rp 2,5 Juta. Sabu itu milik orang bernama Hakim. Ia meminta tolong diantarkan kepada pembeli," kata terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Selasa, 25 Oktober 2022, dalam dakwaan Jaksa, Yusran ditangkap polisi pada 11 Juli 2022 tepatnya di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya saat akan mengantarkan paket sabu kepada pembeli.

Dari Tangan Yusran polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 24,04 gram, tisu, plastik klip, handphone dan kendaraan bermotor.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan ia dihubungi oleh orang bernama Hakim yang dikenalnya di Kuala Kapuas. Hakim meminta mengantarkan sabu kepada pembeli yang akan dijanjikan upah Rp 2,5 Juta.

--page

Jaksa menjerat Yusran sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (APRIANDO/B-5)