PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otovianus, mantan Sektretaris KPU kabupaten Kapuas menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dalam eksepsi kami berdasarkan beberapa pokok alasan-alasan, maka hemat kami dakwaan terhadap terdakwa masuk kategori dakwaan yang dibuat tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," kata Penasehat Hukum Andik Pribadi dari kantor Wikarya F Dirun saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam eksepsinya, disebut ada pihak lain yang tidak dijadikan pelaku turut serta. Menurut Von Feuerbach, terdapat dua jenis pelaku peserta. Pertama, mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana, kedua mereka yang hanya membantu.

Maka, lanjut Andik, konstruksi yuridis dari perbuatan pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi kabur atau tidak jelas dan rasio legis dari pasal tersebut.

"Karena tanpa turut sertanya mereka sudah tentu peristiwa pidana tidak pernah terjadi dengan demikian hemat kami, dakwaan dalam perkara aquo adalah kabur dan tidak jelas," ujarnya.

--page

Dia menjelaskan, dalam menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menggunakan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. HPS yang dibuat terdakwa oleh JPU dianggap terjadi kemahalan harga karena harga-harga tersebut menjadi sangat tidak wajar.

Sehingga, lanjut dia, perbuatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 yang intinya menyatakan HPS dihitung secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, sambungnya, terdakwa selaku PPK dalam menetapkan HPS tersebut telah berdasarkan data-data berupa SK Bupati Kapuas Nomor 182/BPKAD Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020, melalui Survei Pasar secara Online dan melalui Survei Pasar setempat.

"Dengan demikian perlu dipertanyakan. Data yang tidak dapat dipertangungjawabkan yang bagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan?," ungkapnya mempertanyakan karena terdapat perbuatan yang dianggap bukan dilakukan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan pula item kegiatan berupa pengadaan APD senilai Rp 2.093.459.884. Dalam kegiatan ini, tidak sepenuhnya masuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa, akan tetapi terdapat 4 item pengadaan yang langsung dilaksanakan oleh KPU RI berjumlah Rp 82.445.612 yang harusnya dipertanggungjawabkan kepada KPU RI, bukan kepada terdakwa.

Selain itu, kegiatan Rapid Diagnostic Test dengan dana yang telah dibayarkan langsung ke BLUD RSUD dr Soemarno Kuala Kapuas senilai 1.670.700.000, terdapat kelebihan dana sebagai sebab pelaksanaan tidak dijalankan semuanya, yaitu berjumlah Rp 111.300.000.

"Menurut direktur RSUD dr Soemarno Agus dr Soemarno bersedia mengembalikan ke kas negara, namun hal ini dalam dakwaan dibebankan kepada terdakwa untukmempertanggungjawabkannya. Dengan demikian terdapat hal yang kabur," jelasnya 

Selanjutnya, dalam eksepsi BPKP disebut tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan SEMA 4/2016, menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK. Sedangkan lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara. (APRIANDO/B-7)