PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Ditlantas Polda Kalteng mulai menghentikan tilang manual dan mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas Jajaran Polda Kalteng. Hal ini merupakan perintah dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo, Selasa, 25 Oktober 2022.

Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan ETLE sebagai upaya penindakan bagi pelanggar Lalu Lintas. Meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

Heru menyebutkan, saat ini ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya yakni Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Untuk itu tegas Heru, ia mengintruksikan seluruh Satlantas Jajaran Polda Kalteng untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota maupun pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

"Untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Untuk menyiasati belum terpenuhnya ETLE di seluruh daerah itu, kami juga telah meminta kepada Korlantas Polri untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng," pungkasnya.

--page

ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intereligance (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

“Kita berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat di tindak," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)