BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kapuas, Budi Prayitno yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Henricho Fransiscust selaku Penasehat hukum Budi Prayitno , mengatakan dalam eksepsi Pribadi Kliennya dakwaan JPU menyebutkan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Thun 2009 tentang tindak pidana korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kliennya yaitu mengelola, menggunakan serta mempertanggungjawabkan dana.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 yang bertanggungjawab untuk mengelola, dan menggunakan adalah sekretariat yang diberi kewenangan penuh oleh undang-undang, bukan Budi selaku anggota KPU,” Ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022
Kedua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) , mendakwa Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.672.685.841. (APRIANDO/B-6)
EKSEPSI : Mantan Komisioner KPU Kapuas Berdalih Kewenangan Mengelola Dana Adalah Sekretariat
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







