PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Permasalahan antara Eks Distributor minuman berakohol (minol) UD Bintang cabang sampit, Yanto Gunawan dengan Distributor PT Bintang Artha Niaga Kusuma (Bank) terus berlanjut. Kali ini Yanto Gunawan (penggugat) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan PT Bulvari Prima Cemerlang (tergugat) di PN Sampit.

Yanto Gunawan Melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim sangat berharap kepada majelis hakim memberikan putusan agar alat buktinya berupa hasil audit barang dan piutang tergugat disahkan.

"Menyatakan sah dan berharga alat bukti penggugat berupa hasil audit barang dan piutang tergugat, " Kata Halim berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Oktober 2022

Tak hanya mewakili Yanto Gunawan saja, Suriansyah juga mendampingi pada persidangan tersebut Suriansyah Halim selaku
kuasa hukum Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa. Namun persidangan yang seharusnya berjalan terpaksa ditunda dikarenakan pihak tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Padahal kami sudah hadir, " Jelasnya.

Menurutnya, para penggugat bersama para saksi juga mengetahui perbuatan melawan hukum tergugat menggunakan tameng izin minol golongan A untuk menjual juga golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum sejak tahun 2015.

"Saksi-saksi juga sudah mengetahui terkait ijin tersebut," lanjutnya. Halim menilai tergugat adalah subdistributor yang diduga tidak taat hukum. subdistributor yang telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum.

"Akan kami buktikan dalam pembuktian sidang bahwa tergugat mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum," Ujarnya.

--page

Menurutnya, melalui gugatan PMH ini pihaknya bermohon kepada majelis hakim untuk berkenan mengabulkan memerintahkan Pencabutan atau tidak memperpanjang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk Tergugat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua atau sebagian alat bukti Penggugat
dalam perkara ini," ucapnya.

Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat berupa hasil audit barang dan piutang Tergugat. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatam melawan hukum berdasarkan alat bukti Penggugat berupa hasil audit barang dan piutang Tergugat berupa audit minuman beralkohol minuman golongan A, golongan B,
dan golongan C dan/atau keterangan saksi-saksi dan/atau ahli," terangnya.

Selanjutnya, perbuatan tergugat telah melakukan PMH sebagaimana termaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua alat bukti Tergugat, dan seharusnya dinyatakan tidak berlaku.

"Menyatakan dan/atau memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III
mengabulkan permohonan pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya izin
tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk Tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau telah terbukti melakukan pelanggaran berat menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C tanpa izin/ illegal," Tegasnya.

Yang terakhir menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa bangunan kantor dan
gudang PT Bulvari Prima Cemerlang  di Sampit. Menghukum Tergugat membayar kepada Turut Tergugat IV pajak penjualan yang akan Penggugat hitung kemudian dalam pembuktian.

"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum
tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya. Menyatakan/ Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan, serta putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, " Pungkasnya. (APRIANDO/B-6)