PEMERINTAH saat ini sedang melakukan reformasi sistem perlindungan sosial. Hal ini sejalan dengan pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2022, bahwa reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK).
Selain itu juga dilakukan penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ditugaskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara undang-undang mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendataan secara menyeluruh atau sensus.
Pada dasarnya pendataan dilakukan oleh BPS, sedangkan penyaluran bantuan sosial atau penentuan kebijakan yang diambil dilakukan oleh kementrian/lembaga terkait. Regsosek mengumpulkan data seluruh penduduk terkait profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Sedangkan basis data yang terkumpul akan terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lain hingga level desa/kelurahan. Basis data ini akan digunakan oleh kementrian/lembaga terkait untuk penyaluran program bantuan dan pelindungan sosial selanjutnya.
--page
Dengan kata lain, Regsosek bisa mewujudkan program Satu Data Indonesia karena mengolaborasikan kementrian/Lembaga seperti Kementrian PPN/ Bappenas, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Desa/PDDT, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil pendataan awal Regsosek akan menyajikan data pemeringkatan tingkat kesejahteraan penduduk dari yang paling kaya hingga miskin ekstrem.
Harapannya, hasil ini dapat digunakan untuk meningkatkan keefektifan program pemerintah, terutama dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Tentunya kegiatan ini tidak berhenti hanya saat pendataan awal saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pemutakhiran melalui monografi digital desa/kelurahan secara berkala dan mandiri.
Lalu apa peran “kita”? Peran kita baik sebagai pengurus desa, buruh, pedagang, karyawan, ibu rumah tangga, ASN, dan lainnya adalah memberikan data yang benar dan jujur.
Dampaknya akan kembali lagi ke kita dengan hasil pendataan yang akurat. Bantuan sosial yang harapannya berbasis data ini tidak hanya sebatas untuk orang miskin, tapi juga mencakup bantuan sosial untuk peserta didik, pekerja, dan sebagainya.
--page
Tidak menutup kemungkinan akan ada program bantuan sosial lain yang akan menggunakan basis data tersebut. Mari kita sukseskan Pendataan Awal Regsosek ini pada rentang 15 September hingga 14 November 2022.
Pada sepertiga perjalanan pendataan ini, kita masih bisa berpartisipasi aktif dalam mencatat untuk membangun negeri melalui satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Agustina Elisa Dyah Purwandari/Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Kotawaringin Barat









