BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satuan lalu lintas atau Satlantas Polres Kapuas akan melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti Instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Sugeng mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti perintah Kapolri untuk tidak melaksanakan tilang secara manual.
Juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait dalam mempersiapkan sarpras untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Langkah-langkahnya pertama, kita telah menarik semua blangko tilang yang dipegang anggota. Kita tarik semuanya," kata AKP Sugeng kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dengan adanya langkah ini, lanjut dia harapannya agar anggota tidak lagi melakukan penilangan.
--page
Kemudian, lanjut dia untuk penerapan ETLE ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan stakeholder terkait, karena kebetulan di Kabupaten Kapuas masih belum ada peralatan ETLE.
"Sehingga, kami mendorong Pemerintah daerah untuk segera menyiapkan pemasangan ETLE. Jadi, kita bersama-sama dengan stakeholder berkoordinasi dengan Pemda untuk segera Kapuas memiliki ETLE," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat apabila berkendara selalu mengutamakan keselamatan. "Patuhi peraturan berlalulintas, dan patuhi petugas di lapangan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









