BORNEONEWS, Palangka Raya - BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Forum Group Discussion atau FGD bertajuk 'Pentingnya Menjaga Data' bersama sejumlah awak media sebagai peserta pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Kepala Cabang BPJS Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat BPJS Palangka Raya menyampaikan, terkait kerahasiaan dan keamanan data sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas UU Nomor Tahun 2008 tentang ITE.
"Ada juga UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Masrur dalam paparannya.
Data kesehatan, termasuk data pribadi yang bersifat spesifik atau sensitif menurutnya memerlukan tata kelola yang prudent untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap data tersebut.
"Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi. Data pribadi bernilai tinggi dalam era big data, ekonomi digital dan perkembangan teknologi baru," tuturnya.
--page
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Setni Betlina dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi publik jika tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Lalu badan publik wajib menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan. Juga menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," jelas Setni. (TESTI PRISCILLA/B-7)









