KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin mulai dan akan terus disosialisasikan.

Sosialisasi dilakukan agar seluruh elemen dapat mengetahui adanya Perda ini, dalam membantu memenuhi hak warga terlindungi, khususnya yang tidak mampu dapat terpenuhi.

Seperti yang telah dilakukan sosialisasi, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Ketua Panitia Yan Safriansyah yang juga Kabag Hukum Setda Kapuas menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini guna memberikan informasi bahwa telah ditetapkannya Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Yang mana, bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ini akan terus kami sosialisikan," katanya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebelumnya Nafiah Ibnor mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

--page

Oleh karena itu, dirinya sangat mengapresiasi akan terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Hukum HAM Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kapuas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas nantinya dapat dipahami dengan baik sehingga sasaran dapat tercapai.

“Selain itu dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” harap Nafiah. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)