BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar sosialisasi aturan kewajiban perusahaan terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di Hotel Luansa, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Bumi Tambun Bungai,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, Leonard S. Ampung.
Tujuannya agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan/keutuhan antar wilayah.
Leonard menjelaskan, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan oleh perusahaan perkebunan merupakan tuntutan konstitusi. Kewajiban yang bersifat Mandatory tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014," ungkapnya.
Kegiatan tersebut selain diikuti oleh organisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit juga hadir narasumber dari direktorat jenderal perkebunan RI. (HERMAWAN DP/B-11)









