PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan realisasi pembangunan kebun masyarakat.

“Terkait dengan permasalahan mengenai realisasi pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan, berbagai upaya sudah dilakukan,” kata Leo di Hotel Luansa, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dimulai dengan mengusulkan revisi Perda 5 tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak mengacu pada Permenhut 529 tahun 2012.

Kemudian mengusulkan untuk APL seluas  ± 46 persen dan Kawasan hutan 54 persen, sehingga tersedianya alokasi APL bagi pembangunan kebun masyarakat.

Ditambah lagi mewajibkan semua perkebunan besar di Kalteng untuk merealisasikan pembangunan kebun untuk masyarakat, khususnya yang sudah terbangun sebelum tahun 2007.

Perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun tersebut diwajibkan melakukan kegiatan ekonomi produktif dan bermitra dengan masyarakat baik melalui program CSR dan program lainnya.

Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perkebunan yang sedang dalam masa pembangunan untuk merealisasikan kebun untuk masyarakat sesuai perizinan yang diberikan.

"Memfasilitasi dalam hal penyusunan perjanjian kerjasama, inventasrisasi calon petani calon lahan dan proses perizinan yang dibutuhkan," ungkapnya.

--page

Ditambah lagi mendorong pemerintah pusat  dalam mengeluarkan regulasi sehingga terjadi sinergitas antar kementerian/lembaga yang mengeluarkan aturan dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat supaya tidak menimbulkan multitafsir. (HERMAWAN DP/B-11)