PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Julianto terdakwa perkara penggelapan terancam 1 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa merugikan korbannya sebanyak Rp 45 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ijul dalam perkara tindak pidana Penggelapan sebagaiamana dalam dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP.    

"Dituntut, dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 26 Oktober 2022

Perkara Berawal sekitar bulan Mei 2018 terdakwa dan korban berkenalan lewat media Facebook. Mulai saat itu terdakwa sering telpon-telponan dengan Korban, karena dari percakapan semakin lama semakin dekat dan waktu itu korban juga tidak memiliki suami sehingga terdakwa saat itu mau mengajak nikah korban.

Pada bulan Juli 2018, terdakwa Julianto mengajak korban untuk Kerjasama usaha jual beli buah kelapa sawit dan menjanjikan kepada akan mengembalikan modal beserta keuntungan dari hasil jual beli buah kelapa sawit.korban tertarik menyetujuinya ajakan dari terdakwa.

kemudian dalam kerja sama jual beli buah kepala sawit dengan terdakwa tersebut korban telah mengirim sejumlah uang totalnya sebanyak Rp.45 Juta kepada terdakwa sebagai modal.

--page

Uang yang telah diterima dari korban sebagian dipergunakan untuk membeli buah sawit dan sebagian terdakwa pakai untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria sebesar Rp 12 Juta, sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa sendiri.

Modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban sampai sekarang tidak dikembalikan dan diberikan. 

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-6)