SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sungguh malang nasib anak perempuan berumur 12 tahun asal Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur nekat keluar rumahnya melalui jendela hanya untuk menemui sang pacar. 

Setelah bertemu, korban malah dibawa oleh pacar yang berumur 22 tahun ke hotel. Hingga akhirnya menjadi korban persetubuhan. 

Aksi terlarang tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah hotel di Sampit. Dari pengakuan korban, ia disetubuhi oleh sang pacar hanya 1 kali, namun karena keluarganya tidak terima, sehingga dilaporkan ke Polsek Baamang. 

"Terlapor sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Aksi persetubuhan tersebut diketahui ketika orang tua korban masuk ke dalam kamar pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, dan melihat sang anak sudah tidak ada, dengan kondisi jendela terbuka. 

Sehingga mereka melakukan pencarian, hingga akhirnya mengetahui bahwa korban berada di sebuah hotel di Sampit, Selasa, 25 Oktober 2022. Hingga dilakukan penjemputan dan interogasi kepada korban, yang mengakui telah melakukan persetubuhan. 

--page

"Orang tua korban yang tidak terima melaporkan kepada kami, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Beno. 

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, dan pakaian dalam korban. Akibat hal tersebut sendiri, membuat pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)