PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan Manau Telawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng melaporkan dugaan kasus pembakaran foto Gubernur Kalteng dan Wakilnya yang terjadi dalam aksi Demonstrasi mahasiswa di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jalan G. Obos ke Polda Kalteng.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Ketua GMTPS Kalteng, Eda ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurut Eda, unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) pada Selasa, 25 Oktober 2022 tersebut sah-sah Saja.

"Yang kami keberatan, mereka melakukan aksi dengan membakar lambang negara dan simbol negara yang ada di topi Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng secara tidak sadar," ucapnya.

Atas aksi mahasiswa itu lanjut Eda, diduga telah melecehkan lambang negara dan penguasa wilayah. Eda juga menuding terhadap aksi pembakaran itu diduga melanggar pasal 207 dan 154a KUHP.

--page

Eda menambahkan, pada besok Jumat, 28 Oktober 2022, pihaknya bersama ratusan elemen masyarakat juga akan melaksanakan domonstrasi tandingan.

Sementara, Presma BEM Universitas Palangka Raya (UPR), Permutih Imam Basar saat dikonfirmasi terkait laporan itu tidak banyak komentar.

"Saya tidak berkomentar dulu bang, sampai titik permasalah terang," jawabnya via WhatsApp. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)