BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyurati Polres Barito Timur untuk mendorong proses hukum kasus pelecehan seksual yang melibatkan eks Kabid Sosial di Kabupaten Barito Timur dipercepat.
Dalam surat Nomor 058/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2022, perihal Surat Rekomendasi Komnas Perempuan Terhadap Laporan Polisi Nomor STTP/39//IV/SPKT/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang ditandatangani oleh Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Dewi Kunti, Komnas Perempuan kembali menjelaskan kronologi pelecehan seksual yang dialami oleh 3 korban calon peserta KIP Kuliah saat itu.
Mengingat kasus ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan dan belum ada penetapan tersangka, Komnas Perempuan menyampaikan kekhawatiran atas kelanjutan penanganan kasus ini mengingat terduga pelaku adalah pejabat publik yang mana dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya terikat dalam kode etik yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai pejabat yang melanggar asas, prinsip, dan nilai dasar yang tertuang didalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Komnas Perempuan, pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kabid Sosial Barito Timur itu tentunya dapat mencoreng nama baik Pemkab Barito Timur.
Karena itu Komnas Perempuan mendorong adanya percepatan proses hukum yang profesional , transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya memandang kerentetan para korban serta akibat yang dialami para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
--page
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan Kepada Kapolres Barito Timur untuk:
1. Memproses perkara korban dan menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi perempuan sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, khususnya dalam pasal 2 Ayat (2) huruf c konvensi yang memandatkan perlindungan perempuan korban dalam hukum nasional.
2. Mendasarkan penyidikan perkara dengan menerapkan unsur unsur pidana sebagaimana diatur oleh pasal 289 KUHP serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
3. Menjalankan penyidikan perkara ini secara profesional,transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta segera melimpahkan penyidikan ini ketingkat penuntutan.
4. Kepolisian berkoordinasi dengan DP3KB Barito Timur untuk memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas, Polda Kalteng, Kepala DP3AKB Barito Timur, AMAN sebagai pendamping korban dan LBH Palangka Raya.
--page
LBH Palangka Raya juga menyayangkan perkembangan penanganan kasus tersebut yang dinilai lamban. Bahkan LBH mengkuatirkan terduga beserta orang yang berusaha melindunginya bisa saja menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini, salah satunya buku tamu yang ada di dinas sosial.
"Kami YLBHI-LBH Palangka Raya tetap meminta masyarakat agar terus mengawal kasus ini sebab kita semakin melihat tidak ada tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur atas kasus ini dan cenderung melindungi pelaku," kata LBH yang diwakili oleh Kepala Advokasi dan Kampanye Sandi JP Saragih Simarmata.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela yang dikonfirmasi terkait surat Komnas Perempuan tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut.
Terkait penanganan kasus pelecehan seksual itu, Kapolres memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan menjadi atensi Polres Barito Timur maupun Polda Kalimantan Tengah.
"Prosesnya terus berjalan mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, terduga maupun gelar perkara. Perkembangan penanganan juga kami laporkan ke pimpinan dan penanganannya segera ditingkatkan," ujar Kapolres saat diwawancarai di kantornya. (BOLE MALO/B-5)









