LAPORAN: MUHAMMAD HAMIM (Sampit)
SEBELUM melakukan pembunuhan terhadap Jumadi alias Gondrong, kedua tersangka yakni Alianur alias Olek (20 tahun) dan Iwan (18 tahun) lebih dulu meneguk minuman keras (miras) jenis lonang, dan zenith carnophen.
Hal tersebut diungkapkan tersangka saat melakukan rekonstruksi di Mapolsek Kota Besi, Kamis (4/2/2016). Di mana ada 23 adegan yang mereka peragakan dalam reka ulang tersebut.
“Iya kedua pelaku sebelum membunuh memang meneguk miras dan obat zenith. Namun kasus itu tidak masuk dalam pembunuhan berencana, karena mereka baru bertemu pada korban hari itu saja,” ujar Kapolsek Kota Besi Iptu M Syafuan, seusai melakukan rekontruksi kasus tersebut, Kamis (4/2/2016).
Reka ulang tersebut dilakukan mulai perjalanan mereka dari rumah yang hendak membeli rokok di warungnya Mbah Pri yang dijaga korban, hingga pelarian seusai membunuh dan mengambil dompet Gondrong yang berisi uang Rp1 juta.
Sedangkan reka ulang tersebut diperankan langsung oleh kedua tersangka, walaupun Alianur masih dalam keadaan batis diikat perban akibat luka tembak yang diterimanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. “Dari kedua tersangka, Alianur merupakan pemeran utama dalam pembunuhan tersebut, sedangkan temannya hanya membantu saja,” lanjut Syafuan.
Meski hanya membantu dan mendapatkan pembagian hasil dari uang yang mereka ambil dari dompet korban, kedua tersangak di jerat dengan pasal yang sama yakni 338 junto Pasal 339 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun kurungan.
Sementara motif dari pembunuhan itu sendiri bermula ketika kedua pelaku hendak membeli rokok di warung tersebut. Namun karena korban tidak memegang kunci warung, sehingga dia tidak bisa menjuali pelaku. Setelah tidak dapat rokok, korbanpun memberikan rokok yang dia miliki. namun bukannya berterima kasih, Alianur langsung saja membawa semua rokok milik Gondrong. (MH/B-7)
SEBELUM melakukan pembunuhan terhadap Jumadi alias Gondrong, kedua tersangka yakni Alianur alias Olek (20 tahun) dan Iwan (18 tahun) lebih dulu meneguk minuman keras (miras) jenis lonang, dan zenith carnophen.
Hal tersebut diungkapkan tersangka saat melakukan rekonstruksi di Mapolsek Kota Besi, Kamis (4/2/2016). Di mana ada 23 adegan yang mereka peragakan dalam reka ulang tersebut.
“Iya kedua pelaku sebelum membunuh memang meneguk miras dan obat zenith. Namun kasus itu tidak masuk dalam pembunuhan berencana, karena mereka baru bertemu pada korban hari itu saja,” ujar Kapolsek Kota Besi Iptu M Syafuan, seusai melakukan rekontruksi kasus tersebut, Kamis (4/2/2016).
Reka ulang tersebut dilakukan mulai perjalanan mereka dari rumah yang hendak membeli rokok di warungnya Mbah Pri yang dijaga korban, hingga pelarian seusai membunuh dan mengambil dompet Gondrong yang berisi uang Rp1 juta.
Sedangkan reka ulang tersebut diperankan langsung oleh kedua tersangka, walaupun Alianur masih dalam keadaan batis diikat perban akibat luka tembak yang diterimanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. “Dari kedua tersangka, Alianur merupakan pemeran utama dalam pembunuhan tersebut, sedangkan temannya hanya membantu saja,” lanjut Syafuan.
Meski hanya membantu dan mendapatkan pembagian hasil dari uang yang mereka ambil dari dompet korban, kedua tersangak di jerat dengan pasal yang sama yakni 338 junto Pasal 339 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun kurungan.
Sementara motif dari pembunuhan itu sendiri bermula ketika kedua pelaku hendak membeli rokok di warung tersebut. Namun karena korban tidak memegang kunci warung, sehingga dia tidak bisa menjuali pelaku. Setelah tidak dapat rokok, korbanpun memberikan rokok yang dia miliki. namun bukannya berterima kasih, Alianur langsung saja membawa semua rokok milik Gondrong. (MH/B-7)


