BORNEONEWS, Muara Teweh – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Palangka Raya melaksanakan sosialisasi Pelayanan Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Dinas Tetap Bergerak Darat (DTBD) di Convention Hall Lt II Hotel Armani Muara Teweh, Kamis 27 Oktober 2022.
Sosialisasiini dibuka Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat, dan Pemberdayaan Masyarakat, drg Dwi Agus Setijowati atas nama pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara,” kata Staf Ahli Bupati, Dwi Agus Setijowati membacakan sambutan tertulis Bupati Barito Utara.
Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, amatir radio dan krap, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (sistem informasi manajemen frekuensi/simf), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota provinsi.
“Ditjen SDPPI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangkaraya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang ada di Kalimantan Tengah yakni berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing,” katanya.
Pemkab Barito Utara mengharapkan melalui kegiatan ini, melalui para narasumber yang telah hadir berkenan memberikan materi dan masukan guna pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang ada di Kabupaten Barito Utara.
“Sehingga hal ini menjadi pengetahuan bagi kami semua dalam mengelola retribusinya nanti sehingga meningkatkan pendapatan negara yang dikelola oleh Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara, dan bagi pengguna yang belum mengetahui aturan ini agar tidak dikenai sanksi atau denda dari penggunaan spektrum frekuensi radio,” kata mantan Direktur RSUD Muara Teweh ini.
Sebagai informasi bahwa bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin stasiun radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,-.
--page
Sementara, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Palangkaraya, Warko menyampaikan bahwa sosialisasi pelayanan perizinan ISR Dinas tetap bergerak Darat (DTBD) dan telekomunikasi khusus bertujuan memberikan sosialisasi kemudahan baik bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam hal pelayanan perizinan ISR.
"Terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara ini dalam rangka mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan ISR terutama melalui sistem secara online sehingga dapat dilakukan dimanapun selama bisa terkoneksi dengan layanan jaringan internet sehingga terciptanya keterbukaan dalam proses pelayanannya" ucap Warko.
Narasumber sosialisasi yaitu Priska Wina dan Yuditha Tallulembang perwakilan dari Balmon Kelas II Palangkaraya, dan H Mochamad Ikhsan, A.KS dari Diskominfosandi Barito Utara dan Moderator dipandu oleh Arief Rachmani, MC Mujiburrahman. (RAMADHANI/B-11)









