LAPORAN: MUHAMMAD HAMIM (Sampit)

PENGEMUDI pikap Mahfud Budiono (29 tahun) warga Jalan Seribu Dahan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Katapang, Kotim terpaksa ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotim akibat ulahnya yang menyimpan sabu di dalam pikap.

Tersangka diamankan pada Rabu (3/2/2016) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak empat bungkus plastik, dengan berat 5,19 gram,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, Kamis (4/2/2016).

Barang haram tersebut ditemukan di dalam mobil pikap KH 1833 DE milik pelaku, yang saat ini di tahan di Mapolres Kotim untuk dilakukan pengembangan. Sehingga bisa menangkap pemilik sabu atau penyuplai sabu kepada tersangka tersebut.

Sedangkan tertangkapnya Mahfud bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat tersangka bertransaksi sabu. Bahkan tersangka dikenal warga sekitar sering membawa barang haram tersebut ke daerah perdesaan seperti Samuda dan Kabupaten Seruyan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat aparat melakukan patroli, mereka melihat mobil pikap yang dikendarai tersangka melintas di Jalan DI Panjaitan. Melihat hal itu, polisi langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
Pemeriksaanpun dilakukan di dalam mobil tersebut, setelah sekitar 5 menit melakukan penggeledahan, mereka langsung menemukan lima paket sabu dengan berat 5,19 gram.

“Setelah kami temukan barang bukti itu, kami langsung membawa tersangka ke mapolres, bersama barang bukti mobil pikap yang ia gunakan,” ucap Wahyu.
Saat ini polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Agar barang haram tersebut tak lagi masuk dan merusak masyarakat di Kotim. (MH/B-7)