BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menyebutkan berdasarkan surat keputusan (SK) Pembanguan kawasan kumuh khususnya program BSPS ditargetkan sebelum akhir tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan sekretaris Disperkimtan Pulpis Hargatin saat dibintangi rekan media, Jumat (28/10/2022).
“Semua kegiatan kita ini rata-rata sudah hampir 100 persen, dan sekarang tinggal proses pembayaran saja,” kata Hargatin.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah selesai melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya pembangunan Jalan lingkungan, Drainase, Sumur Bor, Tandon air dan rehab bantuan rumah kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan selain itu juga pada kegiatan lanjutan ABT perubahan yakni Review Surat Keputusan (SK) Kumuh.
Seharusnya ini dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, namun pada tahun 2021 tidak tersedia anggarannya.
“Karena SK kumuh ini merupakan prioritas, maka kita minta pada tahun 2022 meski di perubahan anggaran harus selesai sebelum akhir tahun,” ungkapnya.
Hargatin juga menjelaskan jika selesai SK Kumuh ini sebagai dasar utama untuk melaksanakan arah kebijakan pembangunan khususnya untuk di Perkimtan.
“Ini harus di review, karena SK Kumuh yang lama diterbitkan tahun 2016 lalu jadi banyak harus di rubah, menyesuaikan perkembangan zaman serta lokasi kumuh ada penambahan,” ucapnya.
Penambahan lokasi kumuh ini, lanjutnya, disebabkan bertambahnya jumlah penduduk. Dulunya hanya ada di 2 Kecamatan yakni Maliku dan Kahayan Hilir. Namun, berdasarkan hasil review bertambah menjadi tersebar di 7 Kecamatan, kecuali di Kecamatan Sebangau Kuala.
--page
Ia menambahkan dari 7 Kecamatan sebanyak 30 titik Desa-Desa yang masuk indikator kumuh. Dan pada ABT Perubahan ini untuk SK Kumuh tersebut telah disetujui oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.
“Dengan disetujui oleh Bupati, maka untuk SK Kumuh ini dalam proses penyelesaian, dan nantinya target kita setelah SK Kumuh ini, pada tahun 2023 ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya. (ang)









