KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas mengungkap kasus pengedar obat-obatan tanpa izin edar atau obat terlarang di wilayah Kecamatan Selat. Hasil pengungkapan itu kemudian disampaikan kepada awak media pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Dalam hal ini, personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial M (34) di rumahnya wilayah Kecamatan Selat pada Selasa, 25 Oktober 2022. Darinya ditemukan barang bukti ribuan butir obat tanpa memiliki izin edar.

"Sebagian dari sini obat sudah ada yang terjual, dan sebagian lagi belum terjual. Di sini kita saksikan (barang bukti) ada ribuan obat-obat. Pelaku mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa memiliki izin," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Kapolres menuturkan, dalam pemakaiannya, masyarakat pengguna ini sekali makan bisa ada yang menenggak sampai 10 butir lebih. "Sehingga bisa menimbulkan efek ngefly," ujar kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby.

Dari pelaku, lanjut kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.708 butir obat tanpa merk berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo samco dan 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir).

--page

Lalu, 125 keping obat dengan merk Selydril (1.500 butir), satu buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning, satu buah toples bulat tanpa tutup.

"Juga uang tunai diduga hasil penjualan obat sebesar Rp 695.000, dua buah gunting, dan sepuluh pak plastik klip," sebutnya.

Pelaku tertangkap tangan atas tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

"Sebagaiamana Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)