PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M, bertugas di Polda Kalteng harus berurusan dengan Propam Polda setempat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau berusia 17 tahun.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Kismanto Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelecehan tersebut. 

"Benar. Saat ini korban telah melaporkan kejadian pelecehan oleh (oknum) anggota polisi berinisial M itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng dan juga Bidang Propam untuk masalah kode etik," kata Eko, Jumat, 28 Oktober 2022.

Eko menuturkan, tindakan tegas telah dilakukan Polda Kalteng dengan melakukan mutasi demosi kepada AKP M.  Mutasi demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda. 

Eko melanjutkan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Jumat, 22 Oktober 2022.

--page

AKP M dilaporkan setelah diduga menyentuh secara sengaja area sensitif korban. "Saat ini, yang jelas AKP M sudah dilakukan pengamanan khusus," tandas Eko.

Atas peristiwa ini, Kapolda Kalteng meminta maaf. Pihaknya juga telah melakukan trauma healing kepada korban. "Kita pastikan oknum akan ditindak tegas," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)