BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Pelayanan Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Fakhri Ahadi mengimbau masyarakat wajib pajak agar tidak mengabaikan begitu saja ketika menerima pemberitahuan dari kantor pajak.
Imbauan itu disampaikan Fakhri saat rapat kerja sama mengenai Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, Jumat, 28 Oktober 2022.
"Apabila warga menerima surat atau telepon dari kantor pajak, dimohon untuk tidak mengabaikannya agar tidak menjadi beban administrasi di kemudian hari," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Fakhri juga mengapresiasi program Lurah Taniran Riantho yang menggunakan metode jemput bola untuk membantu pelaporan SPT Tahunan warga Kelurahan Taniran.
Dalam peraturan perpajakan, setiap wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP, wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan setiap tahun.
--page
“Apabila mempunyai NPWP yang masih aktif, baik yang ada kegiatan usaha atau tidak, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan," terangnya.
Saat mensosialisasikan programnya, Riantho mengajak warga Kelurahan Taniran agar patuh dalam pelaporan pajak.
“Pajak ini merupakan komponen penting dalam pembangunan negara termasuk di Kabupaten Barito Timur, oleh karena itu kita harus taat lapor pajak," tegasnya. (BOLE MALO/B-11)









