SEJAK 2-6 Februari, Badan Legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) beserta sejumlah perwakilan dinas, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungan kerja ini demi mempelajari sejumlah hal terkait penyusunan beberapa rancanngan peraturan daerah (raperda) yang segera dibahas di Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar.
Ketua Baleg DPRD Kobar, Mulyadin menuturkan, beberapa hal yang dipelajari di antaranya, mengenai pengelolaan rumah sakit tipe D pratama, pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pasar tradisional dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk penyusunan rancangan perda yang diajukan eksekutif, maupun legislatif.”Banyak hal yang kita pelajari. Ke Mojokerto dan ke Lombok. Sebenarnya di jadwal juga ada jadwal ke Sampit.
Mempelajari BPHTB (bea perolehan hak tanah dan bangunan). Kunjungan kerja ini untu mempelajari hal-hal terkait penyusunan perda yang diajukan. Terutama mengenai perlindungan lahan pertanian pangan yang perdanya sudah kita ajukan untuk disahkan di masa sidang ini,” ujar Mulyadin, rabu (3/2).
Ajukan raperda
Mulyadin menambahkan, dalam Prolegda 2016 pihaknya mengajukan beberapa ranperda dan di antaranya sudah siap. Seperti raperda tentang perlindungan lahan petanian pangan berkelanjutan, raperda tentang lembaga simpan pinjam bukan bank dan raperda tentang wilayah pertambangan rakyat. Namun di masa sidang pertama ini DPRD Kobar hanya akan mengajukan satu raperda saja. Yakni raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sebelumnya, pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar, Senin (18/1), eksekutif menyampaikan 4 raperda yang diajukan untuk dibahas dan disahkan di masa sidang pertama ini.
Di antaranya raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Rakyat Kumai dan Rumah Sakit Kutaringin, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kelola Rumah Sakit Semanggang di Kecamatan Pangkalan Banteng.
(RD/B-7)


