BADAN Kesatuan Bangsa, Politik dan Lindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta pengusaha atau pihak perusahaan untuk melenghkapi dokumen resmi tenaga kerjanya.
“Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing yang belum memiliki dokumen resmi alias ilegal, harus segera melengkapi dokumen resminya,” kata Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Kobar, Mudelan melalui Sekretaris Badan, Hanjung di kantornya, kemarin.
Ia menyebut, selain pelanggaran keimigrasian, warga asing yang bekerja tanpa izin juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Selain akan dideportasi (dikembalikan ke negara asal), perusahaan yang memperkerjakan mereka akan mendapat sanksi tegas.
“Yang melanggar akan kena sanksi,” tegas Hanjung.
Hanjung menyebut sejumlah modus yang digunakan pekerja asing untuk masuk ke Kabupaten Kobar biasanya melalui izin wisata. “Namun setelah di sini, mereka bekerja di perusahaan,” sebutnya.
Informasi itu, kata Hanjung, diperoleh dari laporan sejumlah pihak di lapangan. “Untuk memastikan kebenarnya, dalam waktu dekat kami akan melakukan penelusuran ke sejumlah perusahaan,” ucapnya.
Tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Kobar, sebut Hanjung, selain dari Cina, juga ada dari Malaysia terutama untuk perkebunan. “Yang jelas kalau kita menemukan adanya dugaan tenaga asing ilegal yang bekerja di sini (Kabupaten Kobar) selanjutnya kita yang akan laporkan ke pihak Imigrasi.”
Banyak pekerja asing
Sementara itu, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalteng ternyata cukup banyak. Akhir tahun 2015, ada sekitar 469 Warga Negara Asing (WNA) mengais rezeki di Bumi Tambun Bungai. Mereka tersebar di berbagai sektor di seluruh Kalteng.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, tenaga kerja asingitu cenderung bekerja di perusahaan-perusahaan besar.
“TKA yang banyak di Kalteng bekerjanya di perusahaan tambang, perkebunan, dan PLTU, dan lainnya, serta ada 469 orang sampai Maret 2015 ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalteng Krismiati, beberapa waktu lalu. (CR-1/B-7)


