BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau telah meminta apotek dan toko obat untuk menghentikan penjualan obat jenis cairan atau sirop.
Hal tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal itu menyusul ditemukannya gagal ginjal akut pada anak disejumlah daerah di Indonesia.
Salah seorang pemilik apotek di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik, Erick menyebutkan, dirinya sudah menghentikan penjualan obat dalam bentuk cairan seiring larangan pemerintah.
“Namun yang menjadi masalah, ada obat yang sudah terlanjur dibeli dari distributor. Tidak bisa dikembalikan lagi, itu siapa yang bayar kompensasinya? Kami rugi total, saya beli obat jenis itu sekitar Rp 10 juta,” kata Erick. Senin, 31 Oktober 2022.
Pria yang juga bertugas sebagai salah satu dokter di RSUD Kabupaten Lamandau itu, mengaku patuh pada keputusan pemerintah, untuk menghentikan penjualan sementara waktu hingga ada kebijakan terbaru.
“Kami selalu patuh aturan pemerintah, semisal membeli obat yang sudah ada izin dari BPOM. Nah, ini bagaimana sekarang? Sebagian obat memang bisa kita kembalikan ke pabrik, karena kita beli langsung dari perusahaan. Yang kita beli dari distributor itu tak bisa kembalikan,” tutur dia.
Erick berharap, pemerintah juga memikirkan kompensasi pada apotek atau toko obat yang terlanjur membeli obat cair namun dilarang beredar saat ini.
“Kami setuju kesehatan menjadi prioritas utama. Namun, kami harap kompensasi obat yang tak tau lagi kita bawa kemana ini juga dipikirkan, agar kami tidak rugi total,” beber dia.
--page
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau Rosmawati, dihubungi terpisah membenarkan belum ada mekanisme kompensasi bagi apotek dan toko obat yang saat ini diminta untuk menghentikan penjualan obat jenis cairan atau sirop.
“Sejauh ini belum ada aturan kompensasinya. Hanya dilarang jual obat cair sementara waktu hingga pengumuman terbaru dari pemerintah,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)









