RAPAT pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalteng yang dilakukan KPU Pulang Pisau alot, karena baru bisa tuntas subuh, Kamis (4/2/2016) pukul 03.00 WIB.
Pleno terbuka ini dilaksanakan sejak Rabu (3/2) pukul 09.00 WIB di aula dinas pendidikan.
Hasilnya, KPU Pulang Pisau menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernu nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB) meraih 9.441 suara atau 53,44%.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) hanya memperoleh 25.651 suara atau 46,56%.
Ketua KPU Pulang Pisau, Untung Surapati mengatakan proses perhitungan suara seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
Namun terkendala, karena Kecamatan Kahayan Hilir harus dilakukan rekapitulasi ulang dengan membuka kotak suara berdasarkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Nomor: P-08/PANWAS/PP/II/2016 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Ini menjadi pelanggaran karena saat rekapitulasi di kecamatan kotak suara tidak dibuka dan ini menjadi temuan Panwaslih.”
Dia mengatakan ada 68 TPS di Kahayan Hilir harus direkapitulasi lagi untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi.
Diakui keterlambatan penetapan hasil pleno juga karena ketidakhadiran saksi nomor urut dua, tatapi hasil pleno ditetapkan.
“Sejak dimulai rapat pleno dari kecamatan satu hingga kelima, saksi nomor dua hadir, tapi saat jam istirahat, saksi nomor dua tidak lagi hadir, padahal masih ada tiga kecamatan yang belum, sehingga akhirnya ditetapkan tanpa kehadiran saksi nomor urut dua,” tuturnya.
Ketidakhadiran saksi nomor urut dua tidak mempengaruhi penetapan yang dilakukan KPU. “Kita melanjutkan juga pleno dengan rekomendasi Panwaslih. Jika kata Panwaslih lanjut, maka kita lanjut,” ujarnya. (B-6)


