RAPAT pleno rekapitu­la­si penghitungan su­ara Pilgu­b Kalteng yang dilakukan KPU Pu­lang Pisau alot, karena baru bisa tuntas subuh, Ka­mi­s (4/2/2016) pukul 03.00 WIB.


Pleno terbuka ini dilaksana­kan sejak Rabu (3/2) pukul 09.00 WIB di aula dinas pendi­dikan.


Hasilnya, KPU Pulang Pisau me­netapkan pasangan calon gu­bernur dan wakil gubernu nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SO­HIB­) meraih 9.441 suara atau 53,44%.


Sedangkan pasangan no­mor urut 2, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WI­BAWA) hanya memperoleh 25.651 suara atau 46,56%.


Ketua KPU Pulang Pisau, Un­tung Surapati mengatakan proses perhitungan suara se­ha­rusnya bisa diselesaikan dengan cepat.


Namun terkendala, karena Kecamatan Kahayan Hilir harus dilakukan rekapitulasi ulang dengan membuka ko­ta­k suara berdasarkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Nomor: P-08/PANWAS/PP/II/2016 tentang Penerusan Pelanggaran Ad­ministrasi Pemilu.


“Ini menjadi pelanggaran ka­rena saat rekapitulasi di kecamatan kotak suara tidak dibuka dan ini menjadi­ temuan Panwaslih.”


Dia mengatakan ada 68 TPS di Kahayan Hilir harus dire­kapitulasi lagi untuk me­nin­daklanjuti pelanggaran ad­ministrasi.


Diakui keterlambatan pe­netapan hasil pleno juga ka­rena ketidakhadiran saksi no­mor urut dua, tatapi hasil ple­no ditetapkan.


“Sejak dimulai rapat pleno da­ri kecamatan satu hingga ke­lima, saksi nomor dua ha­dir, tapi saat jam istirahat, sak­si nomor dua tidak lagi ha­dir, padahal masih ada tiga kecamatan yang belum, sehingga akhirnya ditetapkan tanpa kehadiran saksi nomor urut dua,” tuturnya.


Ketidakhadiran­ saksi no­mor­ urut dua tidak mempengaruhi penetapan yang di­lakukan KPU. “Kita melanjut­ka­n juga pleno dengan reko­men­dasi Panwaslih. Jika kata Panwaslih lanjut, maka kita lan­jut,” ujarnya. (B-6)