BUPATI Edy Pratowo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Slamet Sentosa, Kamis (4/2/2016).
Materi MoU soal penanganan kasus perdata dan tata usaha negara. Edy menyambut baik MoU ini karena sebagai bukti kekompakan penyelenggara negara dan diharapkan semakin mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin untuk terwujudnya kerjasama yang bersinergi.
Edy menegaskan MoU ini hanya berlaku dibidang perdata dan tata usaha negara saja, tidak termasuk masalah penyelewengan dana daerah dan negara.
Dengan adanya kerjasama ini Pemkab Pulang Pisau sangat terbantu, terutama untuk menangani kasus gugatan perdata.
“Kejaksaan telah menjadi mitra dalam penanganan kasus hukum bidang perkara perdata maupun tata usaha negara,” katanya.
Bupati berharap kepada pimpinan SKPD agar dalam melaksanakan tugas harus sesuai kewenangannya.
“Bila diperlukan sebelum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bisa lebih dulu minta arahan dan masukan dari segi hukum kepada kejaksaan,” pesannya.
Sementara itu, Slamet Santosa mengatakan kejaksaan diberikan kewenangan menangani perkara perdata dan tata usaha negara dalam bentuk penegakan hukum guna melindungi kepentingan pemerintah dan melindungi keperdataan masyarakat.
“Kami akan membantu menyelesaikan masalah keperdataan yang terjadi akibat pelaksanaan tugas instansi pemerintah, misalnya ada gugatan dari pihak lain terhadap pelaksanaan tugas instansi, maka kami akan berusaha menyelesaikan,” ungkapnya.
Dijelaskan, MoU ini guna menciptakan sinergitas dan saling membantu satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama. Yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Seusai MoU kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tim pengawal pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah. (DY/B-6)


