BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada pihak legislatif pada Senin, 31 Oktober 2022.
Penyampaian itu dilaksanakan Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas.
Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor saat membacakan pidato pengantar Raperda tersebut menyampaikan yang menjadi dasar pertimbangan Raperda ini adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.
"Untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kapuas diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," kata Nafiah.
Tujuan penyusunan Raperda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dalam tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia.
Serta terlindungi dari tindak diskriminasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya. Juga melesetarikannya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional.
"Hak-hak masyarakat adat adalah hak komunal kelompok dan atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat," ucapnya.
Yang mana bersumber dari sistem sosial budaya mereka khususnya hak-hak atas tanah, wilayah, Sumber Daya Alam keberadaan masyarakat hukum adat yang masih eksis di tengah masyarakat dan berlangsungnturun temurun perlu ada pengakuan secara hukum.
--page
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dalam rapat tersebut menyampaikan menerima Raperda tersebut, dan akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlanjut. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








