SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara laksanakan diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Semester I dan diskusi panel Audit Kasus Stunting dan manajemen kasus stunting tahap II Kabupaten Sukamara tahun ini. 

Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan berdasarkan peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angkatan Indonesia pada BAB II Pasal 4 Poin 2 menyebutkan, bahwa salah satu kegiatan prioritas rencana aksi percepatan penurunan stunting yaitu adalah pelaksanaan audit kasus stunting.

"Jadi aksi nasional audit kasus stunting ini untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut dengan permasalahan sistem pelayanan kesehatan, manajemen pendampingan keluarga maupun yang berhubungan dengan medical problem terkait kasus stunting," kata Ahmadi, Senin, 31 Oktober 2022.

Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penampisan kasus-kasus yang sulit.

"Termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit beresiko stunting, seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui atau nifas, dan baduta atau balita. Dimana pada area sistem pelayanan kesehatan dan manajemen pendampingan keluarga audit stunting dilakukan secara berjenjang dan berlapis," ujar Ahmadi.

Dalam momen itu dia mengingatkan, untuk setiap masalah dan kendala yang dihadapi tingkat desa, kelurahan dapat dilakukan audit kasus melalui rembuk stunting.

--page

"Jika masalah belum dapat dituntaskan, akan dibahas ditingkat kecamatan melalui minilok atau mini lokakarya. Dan jika masalah belum terpecahkan alan dibahas melalui rembuk stunting di kabupaten," pungkas Ahmadi. (NORHASANAH/B-6)