TAHUN ini alokasi dana desa dari APBN untuk kabupaten dan kota seluruh Kalimantan Tengah meningkat dari Rp403,3 miliar menjadi Rp904,3 miliar atau naik 124%.


Jadi setiap desa akan mene­ri­ma dana rata-rata Rp638,9 juta. Khusus untuk Kapuas, alokasi dana desa (ADD) dari APBN sebesar Rp131,1 miliar atau naik 124,2% dibandingkan 2015 yang hanya Rp58,4 miliar.


Kabar bertambahnya dana desa ini disampaikan Anggota Badan Anggaran DPR RI Iwan Kurniawan saat acara Sosiali­sa­si Kebijakan Dana Desa di Kapuas, Kamis (4/2/2016).


Dalam sambutannya Bupati Ben Brahim S Bahat mengatakan, Pemkab Kapuas menyambut baik diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur susunan dan tata cara penyele­ng­garaan pemerintah dan pembangunan yang menjadi kewenangan desa.


Dimana desa perlu dilin­dungi dan diberdayakan agar kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga bisa menciptakan landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.


Bupati mengatakan pada 2016 ini Pemkab Kapuas juga mengalokasikan ADD 10% dari target pendapatan dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus pada APBD sebesar Rp1,897 miliar, sehing­ga kalau diambil rata-rata, maka satu desa akan mendapat Rp613 juta dari dana desa dan Rp472 juta dari ADD.


Sementara itu Iwan Kurnia­wan mengatakan sesuai Roadmap Pemenuhan Dana Desa, pada 2015 pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp20,76 triliun atau 3,23% dari transfer ke daerah.


Dimana rata-rata secara nasional setiap desa menerima Rp280 Juta. Lalu pada 2016 dengan dukungan dan persetujuan DPR RI, maka pemerintah mengalokasikan dana desa menjadi Rp46,9 triliun atau 6,4% dari transfer ke daerah.


Dimana rata-rata nasional setiap desa akan menerima Rp628 juta. Selanjutnya pada 2017 dana desa direncanakan mencapai 10%. Jadi rata-rata per desa nanti bisa mendapat dana Rp1 miliar. (JM/B-6)