PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Eksepsi Mantan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus dan Mantan Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas akan mempersiapkan saksi-saksi, para ahli dan alat bukti pada persidangan berikutnya

"Nanti pada 3 November 2022 atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan para saksi-saksi, para ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti di persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Oktober 2022.

Pada sidang sebelumnya, Senin, 24 Oktober 2022, penasihat hukum para terdakwa masing-masing telah membacakan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N Huda membacakan tanggapannya pada Kamis, 27 Oktober 2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi penasihat hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

--page

Atas eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa dan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, sidang ditunda pada hari ini, Senin, 31 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor.

Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan dakwaan penuntut umum cermat, jelas dan lengkap. Dalil eksepsi para terdakwa sudah masuk ranah pembuktian bukan materi keberatan.

Sebagaimana telah diketahui, para terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada KPU Kabupaten Kapuas melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.672.685.841 berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)