KETUA DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menilai Pemkot Palangka Raya terkesan membiarkan parkir liar menjamur di Palangka Raya.
“Jika parkir liar itu baru dua atau tiga pekan dan belum ditertibkan bisa jadi pemerintah belum tahu. Tetapi jika sudah berlangsung berbulan-bulan itu artinya pembiaran,” katanya di Palangka Raya, Kamis (4/2/2016).
Dia mengatakan, Jalan Yos Sudarso merupakan salah satu kawasan taman dan jalur hijau, sehingga pemerintah menetapkannya sebagai wilayah bebas biaya parkir. Di sisi kanan dan kiri kawasan tersebut juga terletak beberapa perkantoran milik pemerintah baik pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Namun, kenyataannya setiap masyarakat yang memarkirkan kendaraan harus membayar parkir Rp2 ribu-Rp3 ribu. Dia mengatakan, jika suatu kawasan telah ditetapkan bebas biaya parkir, pemerintah harus menjamin itu.
“Jika ditetapkan pungutan parkir maka pemerintah harus mengelola secara serius sehingga dapat menjadi salah satu sumber PAD yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan. Apalagi di sana juga ada kantor Dispenda kota,” katanya.
Untuk itu, ia pun berharap pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan dapat bekerja sama dengan instansi lainnya untuk menertibkan praktik parkir liat tersebut.
(ANT/B-10)


