BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan saat reses belum lama ini masyarakat di Gunung Mas (Gumas) mengeluhkan masih ada angkutan PBS yang melewati jalan umum khususnya jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.
"Masyarakat khususnya di Kecamatan Sepang mengeluh masih ada saja angkutan PBS yang melintasi jalan Palangka Raya - Kuala Kurun meski saat ini dalam tahap perbaikan, mereka ingin ada tindakan tegas dari pemda atau pihak penegak hukum," kata Duwel, Selasa, 1 November 2022.
Dalam penanganan jalan Palangka Raya - Kuala Kurun meskipun berjalan lambat masyarakat tidak mengeluh akan hal itu selama perbaikannya terus berjalan, akan tetapi yang menjadi persolan yakni angkutan PBS yang masih ikut melintasi ruas jalan tersebut.
"Padahal kan sudah ada perda yang mengatur jalur lintasan PBS ini, di perda itu jelas PBS harus membuat jalan khusus atau jalan sendiri agar tidak ikut melintasi jalan umum, ini juga jadi pertanyaan masyarakat, jika terus ikut melintasi jalan umum dikhawatirkan jalan bisa kembali rusak," ucapnya.
Dijelaskan Duwel, Provinsi Kalteng saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2012. Dalam perda itu telah ditegaskan agar seluruh PBS wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil alam dan angkutan PBS dilarang melintas dijalan umum kecuali ada perjanjian dengan pihak pemerintah.
Dengan adanya perda tersebut memberikan kuasa bagi pemerintah dan pihak terkait dalam melakukan penindakan. Untuk itu, sangat diharapkan agar ketegasan dari pemda untuk menegakkan aturan yang ada, terhadap setiap angkutan PBS di Kalteng demi kepentingan masyarakat di provinsi ini.
--page
"Sudah jelas bahwa angkutan PBS dilarang melintas dijalan umum kecuali ada perjanjian dengan pemerintah. Diluar daripada itu, PBS wajib membangun jalan sendiri untuk menghindari kerusakan jalan karena kelebihan tonase. Jadi, masyarakat mengharapkan ada tindakan tegas dari pemda sesuai dengan perda tersebut," tukasnya. (DONNY D/B-6)









