SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati lakukan penertiban warung remang-remang yang diduga menjajakan jasa PSK (Pekerja Seks Komersial). 

"Penertiban warung remang-remang ini tak lain dimaksudkan untuk menjaga dan membersihkan Kotim dari penyakit masyarakat," ucap Irawati, Selasa, 1 November 2022.

Penertiban dilaksanakan di sekitaran jalan lingkar selatan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, turut dihadiri oleh camat Ketapang, Eddy Hidayat beserta jajaran Forkopimda dan pihak dewan adat dayak setempat.

Irawati menerangkan bahwa tiap tahunnya selalu dilakukan razia penertiban serupa guna memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim. Dan tak lain razia ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar pelaku ataupun pelanggan tidak mengulangi lagi. 

Sebagai tindak tegas akan itu, pernah dilakukan perobohan gubuk ataupun warung yang digunakan sebagai kedok menjajakan jasa PSK tersebut. 

--page

"Setiap tahunnya kita lakukan penertiban. Pernah di razia sebelumnya kita lakukan tindak tegas merobohkan bangunan-bangunan yang digunakan mereka, tapi di razia kali ini bangunan itu sudah berdiri kembali," terangnya. 

Sebagai seorang perempuan, dirinya mengungkapkan rasa sangat menyayangkan bahwa di Kabupaten Kotim masih saja ada tindak asusila tersebut. Karena hal ini di nilai menjadi salah satu masalah di Kabupaten Kotim yang apabila tidak di antisipasi setiap tahunnya malah menjamur. 

"Inilah yang sangat saya sayangkan, apalagi sebagai perempuan saya nilai yang seperti ini yang menjadi salah satu masalah bagi rumah tangga di Kotim, apalagi pasti meresahkan bagi ibu-ibu nya. Kalau tidak tegas ini akan semakin menjamur," tambahnya.

Dari hasil di lapangan, diamankan beberapa orang PSK di lokasi, dan untuk saat ini dilakukan pendataan dan pembinaan bagi pelaku.

"Untuk motifnya sendiri dari pengakuan mereka (PSK) ya karena alasan ekonomi, janda, dan kebutuhan lainnya. Padahal masih banyak pekerjaan yang layak," kata dia. (M ANDHIKA/B-5)