PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Helmi Hafid menegaskan, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) masuk dalam mitra strategis komunikasi publik.

KIM masuk bersama dengan Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang merupakan hasil kerja sama dengan kementerian agama, serta ada Satgas Media Sosial. Kemudian, ada Bakohumas dan Diskominfosantik baik provinsi maupun kabupaten kota.

“(KIM) merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan berkedudukan di desa/kelurahan/kampung dan/atau sebutan lainnya,” ungkap Helmi dalam paparannya di Aula Diskominfosantik Kalteng, Selasa, 1 November 2022.

Ia menyebutkan KIM tersebut menjadi komunitas masyarakat memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi informasi.

Selain itu, bisa juga komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayan masyarakat dengan ditambahkan fungsi pengelolaan dan diseminasi informasi.

--page

Kementerian Kominfo selaku instansi pembina teknis bidang Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019. Didalamnya ada mengatur tentang kemitraan komunikasi publik dengan KIM. (HERMAWAN DP/B-7)