SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penertiban warung remang-remang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa malam, dipimpin Wakil Bupati Kotim, Irawati berhasil mengamankan 6 terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 2 pemuda yang diduga menjadi pelanggan.

"Sesuai dengan keterangan Wakil Bupati, telah kita amankan 6 PSK dan 2 pemuda yang tertangkap tangan diduga menjadi pelanggan," ucap Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat, Selasa, 1 November 2022.

Eddy menerangkan, penertiban tersebut dilakukan salah satunya karena ada laporan terkait kembalinya praktek prostitusi di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Hal ini membuatnya miris dan geram karena dari laporan tersebut, ada pelanggan anak di usia bangku SMP. 

"Terkait adanya laporan praktek prostitusi yang terjadi kembali khususnya di jalan lingkar selatan, dan pelanggannya adalah anak yang masih duduk di bangku SMP itu yang membuat kami miris dan langsung bertindak lebih tegas," terangnya. 

Eddy menegaskan, di waktu yang lalu, pihaknya telah menginovasi terkait sampah di Kecamatan MB Ketapang, dan hal ini pun dinilai serupa sebagai sampah masyarakat yang perlu diantisipasi agar ada efek jera dan bersih di wilayahnya.

--page

"Belum lama ini baru saja kita inovasi terkait sampah dengan penerapan sanksi adat, tidak menutup kemungkinan sampah (masyarakat) yang ini akan kita berlakukan hal yang sama dengan sanksi adat," tegasnya.

Dia menilai, kegiatan peneriban yang dimulai dari pukul 19:00 WIB hingga 23:00 WIB sukses karena telah tertangkap tangan 2 pemuda yang diduga menjadi pelanggan jasa terduga PSK. Kemudian dari pendataan, sebagian besar pelaku baik dari terduga PSK ataupun pelanggan datang dari luar wilayah Kecamatan MB Ketapang.

"Betul tertangkap tangannya memang sedang melakukan, maka dari itu langsung kita amankan. Dari pendataan tadi sebagian besar datang dari luar wilayah kami dan ada juga pendatang yang sudah ber-KTP kecamatan MB Ketapang," ulasnya.

Eddy menyatakan akan menerapkan sanksi adat bagi terduga pelaku PSK dan pelanggan dengan sanksi adat sesuai dengan sidang adat yang berlaku sesuai fakta dan data dari persidangan yang terungkap. (M ANDHIKA/B-7)