BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kalteng, Herson B Aden mengingatkan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
“Penyebaran informasi sudah bisa didapatkan dengan penggunaan media sosial. Hak memperoleh informasi merupakan hak semua orang,” kata Herson saat mengisi sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Diskominfosantik Kalteng, Selasa, 1 November 2022.
Ia menekankan, pengelolaan informasi perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas sumbernya.
Diakuinya, KIM sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi, terutama dalam menyampaikan informasi yang positif bagi masyarakat.
“Makna dari KIM ini adalah salah satu program kerja Pemerintah untuk mendukung terwujudnya masyarakat informasi,” tuturnya.
--page
Herson mengatakan, program ini ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan memaksimalkan manfaat informasi di kehidupan sehari-hari.
Pemerintah mengupayakan kelompok masyarakat ini terbentuk pada tiap-tiap daerah di Indonesia. Selain itu terbentuknya komunitas masyarakat sebagai sarana dalam memperkenalkan kemajuan teknologi dan informasi pada masyarakat. (HERMAWAN DP/B-7)









