SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang terduga bandar dan pemain judi atau dadu gurak di Jalan Jauhari, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap jajaran Satruan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim. 

Banjar judi yang ditangkap yakni AS (45), sedangkan pemain judi yaitu Bu (43). Mereka ditangkap pada saat baru membuka lapak dan juga bermain. 

"Mereka baru bermain 1 putaran dan pada saat hendak memulai putaran kedua, langsung kami ringkus," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa, 1 November 2022.

Dia mengungkapkan, saat penggerebekan aksi judi tersebut, sebenarnya ada 6 orang yang ditangkap. Namun yang terbukti melakukan aksi yakni 1 orang bandar dan 1 orang pemain saja. Sedangkan 4 orang lainnya, hanya menjadi saksi. 

"Saat kami tangkap, kedua pelaku asik bermain dan langsung kami amankan bersama barang bukti," kata Lajun. 

--page

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 20 ribu, yang merupakan pemasangan uang judi dari Bu. Selain itu, juga uang Rp 400 ribu milik bandar judi tersebut. 

"Juga kami amankan 1 lembar lapak dadu gurak, 1 set alat dadu yang terdiri atas 3 buah mata dadu dan 1 buah bantalan penutup dadu," terang Lajun. 

Saat ini, keduanya masih dalam penyidikan mendalam untuk mengungkap apakah aksi itu sudah dilakukan lama atau tidak. Karena aksi judi cukup meresahkan masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)